Pengertian Keadilan
Hukum selalu berbanding lurus dengan Keadilan.Dan disini ada beberapa pengertian tentang Hukum yang Adil..
• Hukum adalah perintah undang-undang, dan dari situ kepastian hukum bisa ditegakkan.
• Hukum adalah KEADILAN (yang tidak mungkin dipisahkan dari keputusan pengadilan)
• UUD 1945 Dasar Hukum Tertinggi
Keadilan serangkai dengan hukum :
• Adil adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya
• Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum
Ketidakadilan nya Hukum :
• Salah satu pihak yang tidak mendapatkan hak kebenaran
• Pengambilan keputusan yang salah
• Tidak dapat dipertanggung jawabkan
• Membela pihak yang kedudukannya lebih tinggi dan rakyat kecil diabaikan
BERBAGAI MACAM KEADILAN
A. Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. aspek ekonomi
2. aspek kebudayaan
3. aspek peradaban
4. aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Penyebab tidak berjalan nya Hukum yang tidak Adil :
- Politik dan arah pembaruan hukum yang elitis.
- Kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah.
- Penegakan hukum yang sarat korupsi dan melahirkan mafia hukum.
- Lembaga peradilan tidak mewujud menjadi agen dan ujung tombak pembaharuan hukum.
- Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok elit.
- Pendidikan hukum yang bergeser orientasinya menjadi pelayan pasar.
- Ketidakmampuan institusi hukum dan pemerintah menyelesaikan konflik yang melibatkan rakyat banyak dan miskin dengan cara-cara yang memenuhi rasa keadilan rakyat,
Contoh Korban-korban yang tidak mendapatkan Keadilan :
• Seorang Ibu Minah yang mecuri semangka di hukum tidak adil
• kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan pelajar berusia 15 tahun di Palu
• Kasus pencurian ayam jago yang dihukum 8 tahun penjara dll
Opini
Dari pengertian tentang keadilan di atas bahwa keadilan adalah dimana mendapatkan hak yang sama,dapat dipertanggungjawabkan,tidak memihak yang lain.Dan menurut saya kata adil atau pun keadilan adalah bila kita menempatkan sesuatu pada tempatnya,tidak memisahkannya.Dari opini ini saya akan ambil contoh ketidakadilan yang ada di Indonesia,yaitu perbandingan hukum antara si miskin dan si kaya..
Masih ingatkan tentang AAL seorang anak yang mencuri sebuah sandal yang dihukum secara tidak adil,sedangkan seorang Aparat yang menjadi korban tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Pengadilan dengan tuntutan hukuman yang bisa dikatakan tidak setimpal dengan apa yang diperbuatnya.Masyarakat saat itu pun menjadi kesal melihat hukum yang tidak adil,sehingga mereka para masyarakat yang dipelopori mahasiswa mengadakan Penggalangan “kumpul sandal sebanyak-banyak nya” yang nantinya akan diberikan kepada Aparat tersebut untuk dipakai seumur hidup nya.
Bukan hanya itu,seorang yang tua renta yang hanya mencuri buah dihukum secara tidak adil.Saya akan membandingkan permasalahan ini dengan seorang koruptor seperti Nazzarudin yang di beri kemewahan.
Belum ada tanggapan untuk "Manusia dan Keadilan"
Post a Comment